SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) AMUNTAI

Birokrasi

Pertanggungjawaban Publik dan Legitimasi Pemerintahan


Pada hakekatnya kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah terbentuk dan berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh  rakyat dalam bentuk wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.  Paham yang kemudian dikenal sebagai paham kedaulatan rakyat ini berpandangan bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan sesungguhnya, sedangkan pemerintah hanyalah menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, seperti dikemukakan oleh Budiardjo (1998 : 107)  bahwa   dalam teori politik tradisional, rakyatlah yang memberi kekuasaan kepada fihak lain untuk memerintah  dan pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat. Ini dinamakan kedaulatan rakyat

Paham kedaulatan rakyat merupakan konsep inti dari paham demokrasi yang terus berkembang dan diterima oleh hampir seluruh bangsa dan budaya di dunia saat ini. Dengan paham kedaulatan rakyat para pemegang kekuasaan pemerintahan diwajibkan untuk secara terus-menerus  menggembalikan dan memperbaharui kekuasaannya melalui pemilihan umum yang dilakukan secara berkala sehingga dengan sendirinya pemerintah selalu dikenai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan amanat kekuasaan yang diembannya.

Kekuasaan negara harus terus menerus dikembalikan kepada rakyat dari waktu ke waktu melalui pemilihan umum secara berkala. Adanya pemilihan umum secara berkala ini membuat negara selalu didesak untuk mempertanggungjawabkan  kebijakan-kebijakannya kepada masyarakat. Negara dibuat menjadi Accountable terhadap masyarakat.                  (Budiman : 1997 : 31)

Dalam perkembangan pemikiran tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat, khususnya mengenai interaksi antara pemerintah dengan rakyat, dewasa ini  telah berkembang konsep baru, yang dikenal dengan good governance yang didefinisikan oleh World Bank (dalam LAN : 2000 : 5 ) sebagai : “The way state power used in managing economic and social resources for development of society”. Konsep ini pada hakekatnya adalah suatu upaya untuk mewujudkan suatu bentuk hubungan interaksi yang ideal dalam penyelenggaraan  pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab serta efesien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan  interaksi yang konstruktif  di antara domain-domain  negara (State), sektor swasta (Private) dan masyarakat (Society).

Nilai utama  yang terkandung dalam konsep kedaulatan rakyat, demokrasi dan good governance adalah kewajiban pemerintah untuk selalu mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahannya kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan. Seperti yang dikemukakan oleh Budiardjo ( 1998 : 106), bahwa memang ada berbagai rumusan mengenai demokrasi, tetapi salah satu unsur terpenting dari semua definisi itu ialah accountability yang merupakan nilai inti dari  demokrasi.

Untuk membentuk pemerintahan yang demokratis dan mewujudkan good governance, peranan negara amat penting  karena negara memiliki fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor-sektor lain, yaitu sektor dunia usaha dan sektor masyarakat,  selain itu negara juga memiliki kewenangan administratif  penyelenggaraan pemerintahan. Upaya-upaya perwujudan kearah good governance  dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan bersamaan dengan itu dilakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud good governance (LAN : 2000 : 8)

Keharusan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan sebenarnya juga telah terumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 , seperti dikemukan oleh Budiardjo (1998 : 109), bahwa :

Masalah accountability telah jelas dirumuskan dalam UUD 1945 :

  1. Karena Presiden bertanggungjawab kepada MPR
  2. Karena Presiden harus memperhatikan DPR
  3. Karena DPR mempunyai wewenang menyelenggarakan sidang

khusus MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden

Pada tingkatan Pemerintahan Daerah, terutama  ketika berada dibawah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, lebih dititik beratkan kepada Pemerintah Pusat sedangkan kepada rakyat di daerah,  yang ada hanya kewajiban Kepala Daerah yang merangkap sebagai Kepala Wilayah untuk memberi keterangan pertanggungjawaban,  Seperti dikemukan oleh  Koswara (2001 : 169) bahwa satu-satunya batasan mengenai hubungan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat didaerahnya hanyalah Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kondisi demikian menyebabkan pemerintah daerah lebih merasa bertanggungjawab kepada pemerintah pusat dibandingkan kepada rakyat di daerah sehingga pemerintahan yang demikian lambat laun akan kehilangan legitimasinya untuk memerintah, seperti dikemukakan oleh Suseno (1994 : 30), bahwa betapapun besar kekuasaan seseorang, ia selalu dapat dihadapkan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkan dan apabila pertanggungjawaban itu tidak diberikan, kekuasaan itu tidak lagi dianggap sah

Apabila kekuasan pemerintah sudah dianggap tidak sah, maka kekuasaan pemerintah tersebut dianggap sudah tidak memiliki legitimasi dan pemerintahan yang demikian hanya menunggu waktu terbentuknya pemerintahan yang baru karena legitimasi merupakan hal yang sangat essensial dalam memelihara kestabilan pemerintahan, seperti dikemukakan oleh Surbakti (1992 : 99), bahwa :

Secara umum terdapat 2 alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi pememimpin pemerintahan,

  1. legitimasi akan mendatangkan kestabilan politik dan kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial
  2. legitimasi membuka kesempatan yang semakin luas bagi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan

Lebih jauh lagi,  Pemerintahan yang memiliki legitimasi tidak hanya menunjukan stabilnya pemerintahan tetapi juga menunjukan karakter sebagai pemerintahan yang baik, seperti dikemukakan oleh Rasyid (1997 : 31) ,

Pemerintahan yang baik akan terus memperkuat legitimasinya dengan cara memberi aspirasi kepada rakyat tentang bagaimana mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan konflik-konflik kepentingan yang besar serta  memberi  arah tentang cara-cara terbaik mewujudkan masyarakat sejahtera


Birokrasi dan pelayanan publik


Dalam menyiapkan bangsa Indonesia memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas, peran aparat pemerintah dalam hal ini pegawai negeri menjadi sangat penting dan strategis terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pentingnya peran aparat pemerintah tersebut karena pelayanan merupakan salah satu fungsi yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga pada tingkat daerah, disamping fungsi pembangunan dan pemberdayaan.

Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demikian menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah. Dalam kaitannya itu Rasyid (1997:11) mengemukakan bahwa : Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat. Memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.

Selanjutnya Osborn dan Gaebler (1995:192) mengemukakan bahwa pemerintahan yang demokratis lahir untuk melayani warganya. Tugas pemerintah adalah mencari cara untuk menyenangkan warganya. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa pemerintah yang terbentuk merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan kepuasan kepada masyarakat. Komitmen ini hanya bisa dipegang kalau rakyat merasa bahwa pemerintahan yang berjalan masih mengarah kepada upaya untuk melindungi dan melayani masyarakat.

Pemerintahan di masa kini orientasinya diharapkan lebih ditekankan pada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berbeda dengan pemerintahan di masa sebelumnya, yang orientasinya diarahkan kepada aspek kekuasaan. Hal ini berarti bahwa pemerintahan di masa kini harus memberi perhatian yang lebih besar pada upaya untuk meningkatkan  kualitas pelayanan kepada masyarakat daripada menonjolkan diri sebagai kekuasaan semata.

Perhatian terhadap eksistensi pelayanan, makin berkembang pula seiring dengan munculnya berbagai masalah pelayanan, mulai dari pembuatan akta, KTP, perijinan sampai pada pengadaan sarana, prasarana umum dan sosial.

Dalam konteks Indonesia sendiri masyarakat sering mengeluhkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Sebagaimana yang dikemukakan Rasyid (1997:144) :

Hal ini terlihat dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai media cetak tentang perilaku birokrasi yang cenderung bersifat arogan dan tidak menunjukkan citra sebagai pelayanan masyarakat, karena yang nampak adalah sosok penguasa yang ingin dilayani bukan untuk melayani.

Hal ini disebabkan birokrasi pemerintah lebih berorientasi pada pejabat atasan (Dwiyanto dkk, 1993:38), oleh karena itu kesan pertama dari hampir setiap warga masyarakat yang datang berurusan ke kantor-kantor pemerintah adalah bertemunya mereka dengan pegawai berseragam yang kurang ramah, kurang informatif, mata duitan dan kurang profesional (Rasyid, 1997:142). Belum lagi nada sinisme yang melihat ciri birokrasi pemerintah yang selalu membuat sesuatu pekerjaan yang sesungguhnya sederhana menjadi rumit. (Siagian, 1994:116).

Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat semakin memperburuk persepsi masyarakat tentang keberadaan pemerintah. Apalagi jika dibandingkan dengan sistem pelayanan oleh pihak swasta, organisasi pelayanan pemerintah atau birokrasi pemerintah yang sering dikatakan  sumber kelambanan, pungli dan inefisiensi. Sementara itu birokrasi swasta seringkali dianggap memiliki ciri-ciri yang sebaliknya. Seperti cepat, efisien, inovatif dan berkualitas.